SERDANG BEDAGAI,(PAB) -
Personel Satuan Polisi Perairan (Sat Pol Air) Polres Serdang Bedagai melakukan Sosialisasi Inpres No 6 Tahum 2020 kepada masyarakat nelayan, bertempat di Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (31/08/2020)
Terkait perihal tersebut, Personel Sat Pol Air Bripka Miswadi bersama Brigadir A. Ginting menjelaskan kepada masyarakat nelayan tentang Inpres No 6 tahun 2020 untuk peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Terdapat sanksi berupa teguran lisan/tertulis, denda serta pemberhentian Izin sementara kepada masyarakat yang tidak patuhi protokol kesehatan.
Dalam hal ini Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan rutin kepada personel Polres maupun Polsek agar masyarakat benar paham akan Inpres No 6 tahun 2020 tentang isi dan Sanksi dari Instruksi presiden tersebut.
"Polres Sergai dan jajaran tetap melaksanakan himbauan sosialisasi Inpres No 6 tahun 2020 agar masyarakat patuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun," Imbuh Kapolres
Kapolres juga menambahkan, bahwa masyarakat tidak perlu panik ditengah wabah Pandemi Covid19, masyarakat tetap melakukan aktifitas seperti biasa dengan protokol kesehatan sehingga Ekonomi masyarakat tetap berjalan.
"Masyarakat tidak perlu panik, Pada dasarnya Inpres No 6 tahun 2020 agar yang mana prinsipnya masyarakat Sehat, Ekonomi Meningkat," Ujar Kapolres.(Bambang)

